BERSUCINYA SEORANG MUSLIM
Al-hamdulillah segala
puji bagi Alloh U atas segala limpahan rahmatnya, kita bersyukur kepada-Nya yang telah
memberi kita petunjuk untuk memilih Islam sebagai satu-satunya agama yang kita
yakini akan kebenarannya, atas petunjuk Alloh lah hal ini dapat kita raih. Oleh
karena itu hendaknya selalu kita tingkatkan rasa syukur kita kepada Alloh U ,
dengan menetapi syari’at ini, melaksanakan segala tuntutan syari’at, baik melalui
al-Kitab maupun as-Sunnah tanpa membedakan salah satu dari keduanya, dengan
tetap memperhatikan prinsip Islam, yang selalu berada pada pertengahan tanpa
berlebih-lebihan dan juga tidak meremehkan.
Saudara
pembaca yang dimuliakan Alloh U, tidak
mungkin kita bisa mewujudkan rasa syukur kita berupa menapaki syari’at secara lurus
dan benar kalau tidak didasari ilmu yang benar pula. Oleh karenanya pada
kesempatan yang mulia ini kami akan mencoba untuk menyajikan kepada pembaca beberapa
masalah agama, khususnya masalah fiqih, mudah-mudahan dapat kita ambil
manfaatnya. Kemudian ingatlah selalu sabda Nabi n:“Barang
siapa yang Alloh U
kehendaki untuknya suatu kebaikan, maka Alloh U akan pahamkan kepadanya agama”, (Muttafaqun’alaih,
Bukhori: 3316, Muslim: 1037), mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang
dipahamkan akan agama. Amiin…
BERSUCI (THOHAROH)
Thaharah secara
bahasa adalah bersih dan terlepas dari segala kotoran baik secara lahiriyyah
(nampak mata) seperti benda-benda najis, misalnya kotoran manusia dan
sebagainya, atau yang bersifat maknawi seperti kesalahan dan dosa-dosa. Adapun
makna yang diinginkan menurut istilah ialah menghilangkan apa saja yang
menghalangi shalat baik berupa hadats maupun benda-benda najis dengan menggunakan
air atau yang lainnya atau menghilangkannya dengan tanah secara hukum.[1]
MACAM-MACAM AIR
Air
adalah asal dalam bersuci dan membersihkan najis, maka perlulah bagi kita untuk
mengetahui macam-macam air ini. Sangat banyak sekali jenis-jenis air yang bisa
kita dapati di permukaan bumi, sebut saja misalkan air hujan, air embun, air
laut, air salju, air sungai, air sumur, ada juga air tebu, air kelapa, dan
masih banyak lagi. Dari beragamnya macam air tersebut, bagaimankah kriteria air
yang dapat kita gunakan untuk bersuci dan mana yang tidak dapat digunakan? Maka
di sini akan kita uraikan keterangannya secara singkat, semoga Alloh U memberi
kemudahan.
Air itu ada tiga macam: pertama:
air mutlak, air ini disebut juga dengan air suci lagi menyucikan, kemudian yang
ke dua: air suci tapi tidak menyucikan dan yang ketiga: air najis.
1.
Air mutlak ialah semua air yang turun
dari langit atau keluar dari bumi, selama masih dalam keasliannya dan tidak
berubah salah satu dari sifat-sifatnya yang tiga [warna, bau dan rasa], atau
berubah tetapi dengan benda yang tidak dapat merubah kesuciannya seperti tanah
yang suci rumput atau yang lainnya, air semacam ini kalau kita ambil lalu kita pindahkan
ke suatu bejana maka orang yang melihatnya akan mengatakan: ini adalah “air”,
cukup sampai di situ tanpa menambahi nama yang lain. Hal ini akan berbeda kalau
kita mengisi suatu bejana dengan air yang kita ambil dari buah kelapa atau yang
kita peras dari batang tebu, maka orang yang mengetahui akan mengatakan: ini
adalah air kelapa atau air tebu. Alloh U
berfirman tentang sucinya air:
$uZø9tRr&ur z`ÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB #YqßgsÛ ÇÍÑÈ
Dan
kami turunkan dari langit air yang suci [QS. al-Furqon: 48].
Nabi pernah
ditanya tentang air Sumur Budha’ah, (sumur yang di dalamnya terdapat bangkai
dan bekas pembalut wanita) maka beliau bersabda:
إِنَّ اْلمَاءَ طَهُوْرٌلَايُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Sesungguhnya air itu suci tidak ada
sesuatu pun yang membuatnya najis”. (HR. Abu Dawud, dan dishohihkan oleh
al-Albani dalam al-Irwa’: 14)
Semua jenis air yang telah disebutkan di atas masih tetap
berada dalam sifatnya, yaitu suci dan menyucikan hingga ada yang mencampurinya
dari benda-benda najis yang bisa merubah salah satu dari ketiga sifatnya. Adapun
jika air tadi berubah salah satu dari sifatnya dengan benda yang suci maka
selama air itu tidak berubah dari sifat mutlaknya maka air itu tetap
suci lagi menyucikan, hal ini berlaku pada air yang dicampuri dengan kapur
barus dan yang semisalnya, berdasarkan sabda Nabi e kepada
wanita yang mengurusi jenazah anak beliau: “Basuhlah dia sebanyak tiga kali
atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian
memandang perlu, dengan menggunakan air dan daun bidara, dan tambahkan pada
basuhan yang terakhir dengan air campuran kapur barus atau yang semisal
dengannya.” (HR. Muslim: 1253)
Termasuk dalam masalah ini juga adalah air musta’mal[2];
ia suci lagi menyucikan, adapun anggapan sebagian ulama yang mengatakan suci
namun tidak menyucikan maka pendapat ini adalah lemah, berdasarkan beberapa
argumen berikut ini: sabda Nabi e;
"إِنَّ
الْمُسْلِمَ لَايَنْجُسُ "
“Sesungguhnya seorang
muslim itu tidak najis” (Muslim: 283) Kalau memang seorang muslim tidak
najis maka bagaimana mungkin ia bisa menjadikan air tersebut najis?, padahal
Nabi e juga
pernah bersuci dengan air musta’mal, didalam riwayat Muslim :
"إِنَّهُ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ"
“Bahwa
nabi e pernah mandi besar menggunakan sisa dari air mandinya Maimunah (isteri
beliau).” (HR. Muslim:323)[3]
Dari
abi juhaifah ia berkata: pernah suatu hari Nabi e keluar
menjumpai kami di Hajirah kemudian di datangkan kepada beliau air wudhu, lalu
beliaupun berwudhu maka para sahabat mengambil sisa dari wudhu beliau dan
mengusap-ngusapnya. [HR.Bukhari: 187]. Berkata Al Hafiz Ibnu Hajar dalam
fathulbari[1/353]:hadis ini mengandung kemungkinan bahwa para sahabat mengambil
air yang berjatuhan dari anggota wudhu Nabi, dan kejadian ini menunjukkan
secara jelas bahwa air musta’mal adalah suci.[shahih fiqih
sunnah:1/105].
2. Air
suci namun tidak menyucikan semisal air tebu, air kelapa, air
susu dan sebagainya, air-air ini adalah suci namun kesuciannya sebatas pada
dirinya saja sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci baik dari hadats
kecil maupun besar.
3. Air
najis, air ini ada dua: yang pertama najis yang asli seperti
urine (air kencing) dan yang kedua adalah air suci yang tercampuri benda yang
najis sampai merubah salah satu dari tiga sifatnya tanpa dibedakan banyak atau
sedikitnya air tersebut.[4]
Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh e: “Jika air itu telah sampai dua qullah[5],
maka tidak mengandung najis lagi.” Air yang banyak tersebut tidak menjadi
najis karena benda najis yang jatuh padanya tidak merubah salah satu dari sifat
air tersebut sama halnya dengan air yang sedikit, selama ia tidak berubah maka
tidaklah najis. Berkata Ibnul Qoyyim: “Dalil-dalil telah menunjukkan bahwasannya
air itu jika tidak sampai berubah dengan benda yang najis maka dia tidak najis
karena dia tetap pada asal penciptaannya (suci) dan masuk dalam (keumuman) firman
Alloh dalam surat
al-A’rof ayat: 157. [6]
Kemudian termasuk
rangkaian pembahasan thoharoh ini adalah kewajiban kita mengenal najis. Sebab
masalah ini sangat penting, karena seorang hamba dituntut untuk selalu suci
dari benda-benda tersebut terlebih di saat ia shalat dan berdzikir kepada Alloh
atau ibadah lainnya. Untuk selanjutnya maka yang dimaksud dengan najis adalah semua
benda yang dianggap kotor oleh syari’at. [7]
Maka dari definisi ini kita dapat mengetahui bahwa tidak semua benda yang
dianggap kotor oleh manusia adalah najis, akan tetapi ia wajib dikembalikan
kepada pengertian syari’at, dan di antara benda-benda yang dihukumi najis oleh
syari’at antara lain:
1.
Kencing dan berak manusia berdasarkan ijma’ para
ulama, hal ini didasari oleh sabda Rosululloh e:
{إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ
بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُوْر}
“Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran
(berak) dengan sandalnya, maka sesungguhnya tanah itu akan menyucikannya”[8].
Adapun dalil najisanya
kencing adalah hadis A’arabi (Arab badui) yang kencing di masjid
sehingga sebagian sahabat membentaknya lalu Nabi e bersabda:
“Biarkan dia, jangan
kalian membentaknya!”, seusainya orang Arab badui itu dari kencingnya akhirnya Nabi
e
memerintahkan untuk mengambilkan setimba air lalu disiramkan ke tempat
yang dikencingi tadi.” (Muttafaqun’alaih, Bukhori: 6025, Muslim: 283).
2. Madzi[9] dan wadi[10],
kedua air ini adalah najis menurut kesepakatan para ulama’.[11]
Tatkala Nabi e ditanya
tentang madzi maka beliau bersabda:
يَغْسِلُ
ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
“Hendaknya
ia mencuci kemaluannya kemudian ia berwudhu.” (Muttafaqun ‘Alaihi,
Bukhori: 269, Muslim: 303)
Berkata
Ibnu Abbas a: “Air
mani, wadi dan madzi, kalau air mani maka wajib untuk mandi, adapun wadi dan madzi maka beliau mengatakan basuhlah kemaluanmu
kemudian berwudhulah” (Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud:
190).
3.
Darah haid ialah darah
hitam pekat dan baunya tidak sedap. Dalil akan kenajisannya adalah hadits Asma’
binti Abu Bakar d ia berkata ada seorang perempuan datang kepada
Rosululloh e lalu bertanya, “Wahai Rosululloh e ada salah seorang di antara
kami bajunya terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?”, maka beliau
bersabda: “Kerik lalu kuceklah dengan air kemudian bilaslah dan shalatlah
dengan pakaian tersebut.” (Muttafaqun’alaihi,
Bukhori: 227, Muslim: 291), perintah Nabi untuk
membersihkan pakaian dari darah haid menujukkan akan kenajisan darah tersebut.
Bersambung…!
Abu Muslim an-Nanggrawi
ÎabÍ
[1]
Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah:(1/12), lihat: Shohih Fiqih Sunnah.(1/70)
[2]
Air musta’mal ialah: Air yang telah terpakai untuk bersuci.
[3]
Lihat, ats-Tsamar al-Mustathab, karya syaikh al-Albani: 1/5.
[4]
Terjadi khilaf dikalangan para ulama’ tentang air yang sedikit, jika
masuk kedalamnya benda najis namun tidak sampai merubah salah satu dari
sifatnya, apakah air itu najis ataukah tidak, namun apa yang kami sebutkan tadi
adalah pendapat yang lebih rajih (kuat). Masalah ini bisa dilihat dalam
kitab Taudihu al-Ahkam: 1/123.
[5]
Kira-kira 270 Liter. (al-Fiqhul Islamiy: 1/ 122, karya. DR. Wahbah Zuhailiy).
[6]
Lihat Taudhihu al-Ahkam: 124-125.
[7]
Shahih Fiqih Sunnah: 1/71
[8]
HR. Abu Dawud: 385 dengan sanad yang hasan.
[9] Madzi
adalah air yang bening lagi lengket, keluar takala ada syahwat, seperti
di tengah bersenda gurau bersama istri atau tatkala terbayangkan jimak,
ataupun di saat hendak berjima’, ketika keluar air ini tidak memancar dan tidak
membuat lemas, terkadang keluarnya tidak terasa, air ini ada pada laki-laki dan
wanita akan tetapi pada wanita lebih banyak jumlahnya.
[10] Wadi
adalah air yang putih lagi hangat, biasanya ia keluar setelah kencing.
[11]
Lihat al-Majmu’: 2/6 dan al-Mughni: 1/168.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar